News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Pengakuan Pengemis Viral di Pati, Sehari Dapat Uang Rp150 Ribu, Digunakan untuk Sewa LC Karaoke

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AM kemudian ditangkap Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial, pengemis di Pati, Jawa Tengah menggunakan uang hasil mengemis untuk menyewa pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC).

Dalam video yang beredar terlihat perbedaan yang mencolok ketika pria berinisial AM (40) sedang mengemis dan sedang menghabiskan uang di tempat karaoke.

Kini AM yang tinggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil telah diamankan Satpol PP Kabupaten Pati.

Ketika diinterogasi petugas Satpol PP, AM mengaku bisa mendapatkan uang Rp150 ribu dalam sehari ketika mengemis di perempatan Puri, Pati.

Dalam proses penangkapan Satpol PP menemukan uang Rp50 ribu dari kantong AM hasil dari mengemis selama satu jam.

Baca juga: Viral Pengemis Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke

"Kalau rame dapat Rp 150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp 100 ribu. Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," jelas AM, Selasa (4/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Pria berusia 40 tahun tersebut mengemis lantaran memiliki utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," lanjutnya.

Ia juga membenarkan video yang diunggah akun Instagram @patisakpore dan menjadi viral merupakan dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."

"Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," sambungnya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menegaskan perbuatan AM sudah melanggar aturan karena ada larangan untuk meminta-minta di jalanan.

Baca juga: Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," tegasnya.

Proses penangkapan terhadap AM dilakukan usai videonya viral.

"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," bebernya.

Petugas Satpol PP sempat melakukan razia pada pagi hari, tapi AM baru mulai mengemis di siang hari.

"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap."

"Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," tandasnya.

Atas perbuatannya, AM mendapatkan pembinaan hingga hukuman fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini