TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tega menjual istrinya untuk prostitusi.
Padahal pasangan asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini juga memiliki seorang anak berusia 4 tahun.
Aksi gila suami menjual istrinya itu akhirnya diketahui oleh polisi saat tengah melakukan transaksi di Solo, Jawa Tengah.
Berikut fakta-fakta dari kasus suami jual istri yang diungkap di Solo:
1. Ditangkap berawal dari laporan masyarakat
YS (26), suami yang menjual istrinya, PP (28), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari polisi yang menerima laporan adanya seorang pria yang menjual istrinya.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pres di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Sosok YS, Suami di Solo Jual Istri untuk Prostitusi, Rekam Adegan Ranjang Istri dengan Pria Lain
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan ke hotel dan kemudian mendapati di kamar nomor 315 lantau 3 ada seorang wanita dan dua orang laki-laki yang baru saja melakukan persetubuhan.
Satu pria itu ternyata merupakan suami PP.
Pria itu menjual istrinya dengan tarif Rp 1,2 juta.
"Akhirnya diketahui salah satu laki adalah seorang suami yang telah menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1.200.000, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Surakarta," katanya.
2. Polisi sita sejumlah barang bukti
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya uang sebesar Rp. 600.000, satu unit hp merek realme c21 warna hitam, dan satu botol minuman keras ukuran 7 ml yang sudah diminum.
Kemudian juga ada satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel, serta satu buah handuk warna putih kain warna hitam.
Semua barang bukti yang disita ditemukan di TKP.
3. Sudah dilakukan setahun, tarifnya mulai dari Rp 600 ribu
Aktivitas YS menjual istrinya tersebut ternyata sudah dilakukan selama hampir setahun ini.
Berdasar pengakuan YS, ia telah menjual PP untuk melayani pria hidung belang sebanyak 10 kali.
"Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi," kata YS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).
Selama membuka layanan pemuas nafsu, YS mengiklankan melalui media sosial.
"Melalui media sosial. Sebagian tunai sebagian transfer sesudah (bersetubuh)," ujarnya.
Selama melancarkan aksi menjual istri, YS menerangkan bahwa untuk lokasi yang menentukan adalah pelanggan.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," jelasnya.
Sementara itu untuk tarif sekali transaksi, YS membandrol dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta tergantung jarak.
"Tarif berbeda-beda, 600 ribu sampai 1 juta dihitung karena jarak tempuh," ujar pria yang berprofesi sebagai pegawai bengkel tersebut.
3. Gunakan tagline Wild Wife
YS menjual istrinya untuk prostitusi melalui media sosial.
Dalam mengiklankan istrinya itu, YS menggunakan tagline 'Wild Wife'
"Dia hanya menggunakan dalam brand jualannya adalah Wild Wife, tawaran service wild," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Hal yang lebih mengejutkan, YS bahkan juga melayani permintaan untuk threesome atau bertukar pasangan dengan pelanggan.
Tidak sampai di situ saja, YS juga menyaksikan secara langsung saat sang istri disetubuhi pria lain.
"Jadi mereka itu di dalam satu kamar, dia tahu apa yang dilakukan pelanggan dan istrinya," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar.
"Kadang mereka mabuk bareng. Dia ikut melayani bisa threesome bisa foursome,".
"Makanya di akun medsos mengatakan Wild Wife. Sesuai permintaan pelanggan," ujarnya.
4. Motif YS jual istri
YS mengaku tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi karena alasan ekonomi.
Ia mengaku kekurangan uang sehingga gelap mata hingga menjual istrinya kepada pria hidung belang.
"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," ucap YS di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Suami Jual Istri di Solo untuk Prostitusi, Gunakan Tagline Wild Wife dan Patok Tarif Rp1,2 Juta
5. Istri masih berstatus saksi
Berbeda dengan YS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, PP yang merupakan istri yang dijual saat ini masih berstatus sebagai saksi.
PP saat ini juga sudah diperbolehkan pulang ke Gunungkidul dan bertemu keluarganya.
PP telah mendapatkan pendampingan baik dari dinas perlindungan perempuan dan anak maupun pemerhati perempuan di sana.
"Kan dia dari Yogya tuh, nanti mungkin dilakukan pendampingan dari sana dari pengamat perempuan dan anak," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar.
Kemudian, buah hati PP dan YS yang masih berusia 4 tahun juga akan didampingi pemerhati anak.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa keluarga korban sangat marah ketika tahu PP dijadikan obyek pemuas nafsu oleh sang suami untuk pria hidung belang.
Pihak keluarga PP pun baru mengetahui setelah kasus ini ditangani oleh Polresta Solo.
"Kemarin juga dari pihak mertua marah sekali. Tanpa sepengetahuan keluarga. Baru tahu saat tertangkap," pungkasnya.
6. YS terancam hukuman penjara 15 tahun
Karena diduga menjual istrinya untuk layanan prostitusi, YS kin terancam hukuman penjara 15 tahun.
YS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jeratan hukum tersebut tidak lepas dari kasus penjualan istrinya, PP (28) ke pria hidung belang.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo/Andreas Chris Febrianto)