TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta dapatkan sanksi dari Bupati.
Selain mendapatkan sanksi, ada satu ASN yang dipecat.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan.
Ia mengatakan, pegawai yang dipecat berinisial AN.
"Yang bersangkutan bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP)," jelasnya pada Selasa (11/07/2023).
AN dipecat lantaran mangkir bekerja lebih dari 10 hari, menurut catatan BKPPD. Sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun
Sanksi juga diberikan pada DDN, pegawai di Puskesmas Playen dan MG, pegawai Kapanewon Saptosari.
Keduanya terlibat kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
"Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Sunawan.
Menurutnya, kasus pelecehan di Playen sempat dilaporkan ke aparat namun ditarik lagi. Sedangkan yang di Saptosari sama sekali tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.
Sunawan mengungkapkan sudah 4 pegawai yang ditindak atas kasus pelecehan seksual selama 2023 ini.
Sedangkan yang dipecat sebanyak 3 pegawai.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian baru," ujarnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sudah menandatangani surat keputusan sanksi bagi 3 pegawai ini. Pagi ini, ia juga mengadakan pertemuan dengan para kepala OPD dan panewu.
Ia kembali mengingatkan para pegawainya untuk bekerja sesuai aturan. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
"Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran, saya tindak dengan tegas," kata Sunaryanta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pegawai Pemkab Gunungkidul Dikenakan Sanksi Disiplin, Salah Satunya Dipecat