News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Lengkap Pembunuhan Wanita LC Karaoke di Madiun, Bermula Kenal Pelaku di Medsos

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta lengkap pembunuhan LC karaoke di Madiun

Sehari setelah bertemu korban atau pada Minggu (2/7/2023), muncul niatan pelaku untuk membunuh korban.

Niat itu muncul setelah pelaku datang ke kos korban dan melihat dompet korban yang berisi uang lembaran Rp 100.000 dalam jumlah banyak.

"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak," kata Kompol Yulie Khrisna. 

Pelaku kemudian membunuh korban sehari setelahnya atau pada Senin (3/7/2023).

"Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Buru Komplotan Pelaku Pembacokan Pria yang Mayatnya Ditemukan di Teras Parkiran Karaoke

Korban dihabisi saat lengah yakni dalam kondisi korban tengah tiduran telungkup sambil bermain HP. 

Pelaku memcekik korban dari belakang dan kemudian mengambil tali untuk menjerat leher korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Tak puas sampai disitu, pelaku mengambil kabel antena tv, mengikat kedua tangan dan kaki, serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk.

Selain untuk menguasa harta korban, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan ucapan korban.

"Saya dikata-katain sama korban bodoh, dan tolol. Korban juga bilang kalau lebih cantik dari istri saya," ujar pelaku dalam konferensi pers, Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023), dikutip dari TribunJatim

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa harta korban berupa uang Rp 5 juta, 2 buah handphone dan satu sepeda motor. 

5. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.

"Pasal 338 tentang Pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," kata Wakapolres Madiun, Kompol Yulie.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Ani Susanti/Febrianto Ramadani)

Baca berita lainnya di Googgle News

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini