TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru dari Tiktokers Lina Mukherjee yang terjerat kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee sebelumnya jadi tersangka lantaran membuat konten makan babi dengan mengucap bismillah.
Kini, Lina Mukherjee resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perempuan berumur 33 tahun itu mendekam di Lapas Wanita Palembang per Senin (10/7/2023).
Lina Mukherjee akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Depresi hingga Dilarikan ke UGD
Ngaku dijauhi teman
Lina Mukherjee dalam kesempatannya mengaku dijauhi teman-temannya buntut dari kasusnya.
Tidak hanya itu, berbagai komentar negatif hingga hujatan juga ia terima.
"Kalo gak sudi temanan sama aku gara-gara babi, berarti urusan bisnis sampe di babi doang gak sampai yang lain," kata Lina Mukherjee, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (12/7/2023).
Ia mengaku dirinya tidak bisa memaksa teman-temannya untuk menyukai atau membenci dirinya.
Meskipun demikian, Lina Mukherjee mengaku bersalah dan berharap bisa menerima nasehat.
"Tapi aku jujur aku manusia pendosa bukan suci dan bukan bangga tapi (apa adanya)."
"Tapi kenapa kalo aku salah dijauhi? Bukan dinasihati?" ucap dia.
Ungkap rasa penyesalan
Lina Mukherjee ketika sebelum ditahan sempat mengungkapkan rasa penyesalannya.
Ia juga merasa kapok akibat kasus yang kini membelit.
"Saya kapok dan menyesal dengan apa yang telah saya perbuat," terang Lina saat digiring ke mobil tahanan.
Terakhir, Lina Mukherjee memastikan ia siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Pada proses penahanan, ia tampak beberapa kali melempar senyum ke awak media.
Lina Mukherjee juga sempat memperlihatkan tangannya diborgol saat berada di mobil tahanan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Sebut sang Pelapor Tak Mau Damai
Menangis dalam penjara
Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengabarkan, Lina Mukherjee sempat menangis di dalam penjara.
Ia meneteskan air mata saat bertemu tim dokter untuk berkonsultasi.
"Tadi pagi (Selasa, red) ketika Lina Mukherjee dimasukkan ke Poliklinik di Lapas Perempuan oleh tim dokter, dia sempat menangis saat konseling," kata Ike.
Ike menambahkan, Lina Mukherjee juga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan.
Yang bersangkutan mengaku sakit kepala dan nyeri pada bagian ulu hati.
Ike juga menyebut, di dalam selnya bersama dua tahanan lainnya.
Ukuran sel seluas 6 x 3 meter selama Masa Pengenalan Lingkungan.
"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.
Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Oki Pramadani/Shafira Rianiesti Noor)