Atas dugaan kecurangan itu, dia mengaku sudah melaporkan kepada pihak sekolah.
Namun, dia mengklaim pihak sekolah terkesan 'tutup mata' terhadap temuan tersebut.
"Pas saya tanya ke pihak sekolah, mereka enggak tau menau soal itu. Selama berkasnya benar pasti bisa diterima sama pihak sekolah," kata dia, kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN mengatakan, anaknya tidak lolos masuk SMA Negeri karena gagal lewat jalur zonasi.
Sebab dua sekolah terdekat dari tempat tinggalnya hanya menerima calon peserta didik dengan jarak terjauh hanya sekira 500 meter sampai 700 meter saja.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB
Jalur zonasi sendiri adalah jalur pendaftaran PPDB yang berdasarkan domisili sesuai wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dua sekolah yang didaftarkannya itu ialah SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
"Jarak rumah saya ke SMAN 1 Tangerang itu sekira 2,2 KM dan ke SMAN 2 Tangerang sekira 1,7 KM. Tapi masa enggak bisa keterima lewat jalur zonasi," ujar RN kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN meduga adanya indikasi kecurangan yang terjadi pada PPDB jenjang SMA Negeri di Provinsi Banten itu.
Sebab ia menilai, tidak wajar jarak terjauh dari dua sekolah tersebut ditempati oleh seluruh masyarakat yang secara kebetulan mendaftar PPDB tingkat SMA Negeri.
Sebab SMAN 1 Tangerang, lanjut RN, dikelilingi oleh kawasan perkantoran, begitu juga halnya yang terjadi di SMAN 2 Tangerang.
"Kalau secara kasat mata dari saya sebagai orang awam, SMAN 1 Tangerang itu dikelilingin kantor-kantor dan SMAN 2 juga lebih parah, selain kantor juga dikelilingin stadion, pasar, kantor dan tanah kosong," kata dia.
"Memang ada bebera rumah warga, tapi rasanya gak mungkin ada ratusan anak secara bersamaan lulus SMA Negeri di rumah-rumah sekitar dua sekolah itu," imbuhnya.
Menurutnya, indikasi kecurangan yang mewarnai pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten itu adalah praktik menumpang Kartu Keluarga (KK).