TRIBUNNEWS.COM - Polemik saat Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) di beberapa daerah membuat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar bergerak untuk lakukan inspeksi mendadak (sidak).
Polemik yang terjadi yakni peserta mendaftar dengan menumpang kartu keluarga (KK) agar bisa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi.
Muktabar pun lakukan sidak ke rumah warga yang mendaftar PPDB melalui jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).
Ia pun mendatangi salah satu rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berada di belakang SMAN 1 Kota Serang.
Muktabar pun menemukan ada dua hingga tinga pendaftar yang disinyalir numpang kartu keluarga (KK).
Saat ditanyakan kepada ketua RT setempat, nama-nama tersebut tidak mengetahui identitas pendaftar.
Meski demikian Al Muktabar mengaku akan mengecek kembali identitas pendaftar melalui pihak sekolah.
Baca juga: Kisah Pilu PPDB di Solo, Ada SD Negeri yang hanya Dapat 1 Murid Baru, Kepsek Bingung Atur Dana BOS
Soalnya kata dia, saat mendatangi rumah warga, pemilik rumah tidak ada di lokasi.
"Nanti kita cek lagi sekolah akan kesana," kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga akan berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, apakah pendaftar tersebut masuk masuk kartu KK warga sudah satu tahun atau belum.
"Kita juga akan berkomunikasi terkait kependudukan dan catatan sipilnya. Nanti kepala sekolah dulu yang ngecek," ungkapnya.
Orang Tua Murid Beberkan Dugaan Kecurangan
RN, orang tua murid, membeberkan modus dugaan kecurangan PPDB Banten tingkat SMA di Tangerang.
Menurut dia, terdapat sejumlah oknum yang membuat kartu keluarga demi putra-putri dapat sekolah di SMA Negeri melalui jalur zonasi.
Atas dugaan kecurangan itu, dia mengaku sudah melaporkan kepada pihak sekolah.
Namun, dia mengklaim pihak sekolah terkesan 'tutup mata' terhadap temuan tersebut.
"Pas saya tanya ke pihak sekolah, mereka enggak tau menau soal itu. Selama berkasnya benar pasti bisa diterima sama pihak sekolah," kata dia, kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN mengatakan, anaknya tidak lolos masuk SMA Negeri karena gagal lewat jalur zonasi.
Sebab dua sekolah terdekat dari tempat tinggalnya hanya menerima calon peserta didik dengan jarak terjauh hanya sekira 500 meter sampai 700 meter saja.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB
Jalur zonasi sendiri adalah jalur pendaftaran PPDB yang berdasarkan domisili sesuai wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dua sekolah yang didaftarkannya itu ialah SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
"Jarak rumah saya ke SMAN 1 Tangerang itu sekira 2,2 KM dan ke SMAN 2 Tangerang sekira 1,7 KM. Tapi masa enggak bisa keterima lewat jalur zonasi," ujar RN kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN meduga adanya indikasi kecurangan yang terjadi pada PPDB jenjang SMA Negeri di Provinsi Banten itu.
Sebab ia menilai, tidak wajar jarak terjauh dari dua sekolah tersebut ditempati oleh seluruh masyarakat yang secara kebetulan mendaftar PPDB tingkat SMA Negeri.
Sebab SMAN 1 Tangerang, lanjut RN, dikelilingi oleh kawasan perkantoran, begitu juga halnya yang terjadi di SMAN 2 Tangerang.
"Kalau secara kasat mata dari saya sebagai orang awam, SMAN 1 Tangerang itu dikelilingin kantor-kantor dan SMAN 2 juga lebih parah, selain kantor juga dikelilingin stadion, pasar, kantor dan tanah kosong," kata dia.
"Memang ada bebera rumah warga, tapi rasanya gak mungkin ada ratusan anak secara bersamaan lulus SMA Negeri di rumah-rumah sekitar dua sekolah itu," imbuhnya.
Menurutnya, indikasi kecurangan yang mewarnai pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten itu adalah praktik menumpang Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut dilakukan, agar calon peserta didik mendapat jarak yang dekat dengan sekolah tujuan, sehingga dapat diterima melalui jalur zonasi.
"Jadi waktu pendaftaran kemarin saya datang ke sekolah tujuan, trus saya nanya kok bisa jarak terjauh hanya ratusan meter. Terus ada yang jawab, kalau banyak yang numpang KK," tuturnya.
"Tapi pas saya tanya ke pihak sekolah, mereka enggak tau menau soal itu (numpang KK), karena selama berkasnya benar pasti bisa diterima sama pihak sekolah," ungkapnya.
RN pun mengeluhkan, apabila isu praktik numpang KK tersebut merupakan hal yang benar dilakukan.
Ia pun berharap, agar pemerintah dapat bertindak tegas dalam mengawasi setiap indikasi yang mengarah kepada praktik kecurangan pada gelaran PPDB.
Sebab, hal itu dapat merugikan masyarakat yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah-wilayah yang dekat dengan sekolah tujuan.
"Tolong untuk pemerintah agar pengawasannya diperketat, karena kalau isu pindah KK ini benar, berarti banyak yang terlibat di masa PPDB setiap tahunnya," ucapnya.
"Karena kalau pindah KK kan harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masa bisa orang numpang tinggal sih, enggak habis pikir saya," tegas RN.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PJ Gubernur Sidak Rumah Pendaftar PPDB SMA Banten 2023, Diduga 'Numpang KK' untuk Daftar Sekolah