News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Warga Banyumas yang Tanahnya Hilang karena Tambang Pasir Ilegal, Setengah Hektar Amblas

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasir - Warga di Disa Kalicupak Kidul, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah, alami kerugian karena tanahnya tergerus erosi akibat aktifitas penambangan pasir.

TRIBUNNEWS.COM - Tambang ilegal nampaknya berdampak ekonomi pada pemilik lahan.

Warga di Disa Kalicupak Kidul, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah, alami kerugian karena tanahnya tergerus erosi akibat aktifitas penambangan pasir.

Simus (41) salah satu warga Desa Kalicupak Kidul, tepatnya di Gerumbul Sumingkir, RT 9 RW 1 mengatakan, setengah hektar lahan miliknya hilang karena penambangan tersebut.

Tanah miliknya amblas akibat aktifitas penambangan pasir ilegal.

Ia mengaku, pihaknya sudah sering protes.

"Kita udah sering protes. Sempat juga melakukan aksi kita tenggelamkan perahunya. Tapi tetap saja nekat menambang lagi," kata Simus.

Baca juga: Ahli Bahasa Soal Arti Kalimat Luhut Bermain Tambang di Papua: Bersifat Menyimpulkan

Simus bersama perangkat desa sudah sering melakukan aksi protes.

Ia mengatakan aktiftas penambang tersebut ilegal karena semestinya mereka hanya menambang di aliran Sungai Klawing.

Sementara itu para penambang itu justru memasuki aliran Sungai Berem atau anak sungai yang menjadi tempat baru menambang.

"Setengah hektar tanah saya hilang, sebelum ditambang belum seperti ini. Sudah sempat mengusir tapi tetap saja datang.

"Mereka bukan warga sini, kebanyakan dari Purbalingga," jelasnya.

Simus mengatakan lima bulan yang lalu aktifitas penambangan pasir sudah sempat berhenti.

Tetapi kembali aktif dalam beberapa minggu ini.

"Kebanyakan dari Purbalingga dan tdak punya ijin sama sekali. Perahu mereka bisa sampai 30.

"Sempat berhenti, dan baru 5 bulan ini aktif menambang lagi," katanya.

Adapun salah satu latar belakang penambang masuk ke aliran Sungai Berem adalah karena pasir-pasir sudah sedikit didapat di Sungai Klawing yang menjadi perbatasan wilayah Banyumas dan Purbalingga.

"Pasirnya habis di Klawing dan jadi masuk ke aliran sungai kecil.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi

Dulu jaraknya gak lebar seperti sekarang ini.

Sungai Berem ini muaranya ya ke Klawing," jelasnya.

Aktifitas penambang mulai ramai saat siang hari.

"Boleh nambang asal di Sungai Klawing sesuai ijinnya, jangan masuk ke Sungai Berem," jelasnya.

Konflik antara warga dan penambang memang cukup panas.

Pernah kejadian para penambang karena merasa sakit hati perahunya ditenggelamkan, mencoba membabad kebun buah pisang milik warga.

"Sempat juga mereka itu membabat tanaman pisang kita dan mengancam, karena perahu mereka sempat ditenggelamkan," katanya.

Sempat diberitakan tanah milik warga di 3 desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas hilang tergerus erosi air Sungai Klawing akibat dari penambangan.

Tiga desa yang terdampak antara lain di Desa Kalicupak Kidul, Petir, dan Desa Pejerukan, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.

Erosi itu terjadi karena aktifitas penambangan pasir secara tradisional, dan mesin sedot di Sungai Klawing di perbatasan Kabupaten Banyumas dan Purbalingga.

Kepala Desa Kalicupak Kidul, Embar Wuryanto, mengatakan selain tanah warga yang hilang akibat tergerus erosi, juga ada tanah makam milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kalicupak Kidul juga hilang.

"Nisan makam yang hilangnya puluhan.

Sedang luasan tanah baik milik warga dan tanah makan sekitar empat hektare," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Simus Geram Setengah Hektar Tanahnya Hilang karena Penambangan Pasir Ilegal di Banyumas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini