TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Purbalingga, Jawa Tengah terungkap ketika orang tua korban melihat ada perubahan aneh di tubuh anaknya.
Perut korban yang masih berusia 14 tahun membesar dan air asinya sudah keluar.
Korban dipaksa untuk menceritakan kejadian yang telah dialami, namun korban memilih bungkam.
Orang tua korban kemudian membeli testpack dan terungkap korban sudah hamil 6 bulan.
Tersangka kasus rudapaksa ternyata empat kakek-kakek yang masih tetangga korban.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan
Terungkap pula modus yang digunakan hingga awal mula kasus tersebut terungkap.
Para pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Keempat kakek tersangka itu yaitu, JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.
Para tersangka adalah warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Adapun modus tersangka adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp15 ribu sampai Rp20 ribu.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan antara korban dan pelaku merupakan tetangga.
Kejadian teejadi pada rentang 8 Januari 2023 hingga Mei 2023 yang lalu saat korban membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang
"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali.
Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.
Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.
Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Korban sendiri masih bersekolah kelas 1 SMP.
Selanjutnya korban dibawa pelaku untuk mengambil uang di dalam kamar.
Sesampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan
layaknya suami istri.
Baca juga: Nasib Pilu Remaja di Batam, Jadi Korban Rudapaksa Kakak Tiri hingga Hamil, Meninggal saat Melahirkan
Setelah selesai korban diberi uang sebesar Rp 20 ribu.
Perisitwa yang dialami korban usai menceritakan kepada orangtuanya.
Karena dianggap bisa diajak berhubungan badan, pelaku AS kemudian mengajak ketiga teman lainnya melampiaskan hasrat bejatnya itu kepada korban.
Dengan modus yang sama ketiga pelaku lainnya mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kakek di Purbalingga Ajak 3 Teman Setubuhi Sisiwi SMP hingga Hamil, Terjadi Berkali-kali