Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dua minggu kemudian.
Kompol Agus Supriadi mengatakan 10 tersangka dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu ketika di penjara.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Dalam pemeriksaan petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Awalnya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dianiaya para tersangka saat tidak ada petugas jaga.
Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."
"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," imbuhnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai petugas kepolisian yang menjaga tahanan dan para narapidana lain.
Diketahui, di dalam sel ukuran 6x5 meter yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 12 orang tahanan.
Untuk menghindari terekam CCTV, para tersangka menganiaya korban di dalam kamar mandi.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," tuturnya.
Kompol Agus Supriadi menyatakan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu."
"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)