"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, mengatakan 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," paparnya, Minggu (16/7/2023).
10 Narapidana jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Kompol Agus Supriadi mengatakan 10 tersangka dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu ketika di penjara.
Baca juga: Waria di Medan Mengaku Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Dalam pemeriksaan petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Awalnya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dianiaya para tersangka saat tidak ada petugas jaga.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."
"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," imbuhnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai petugas kepolisian yang menjaga tahanan dan para narapidana lain.
Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan
Diketahui, di dalam sel ukuran 6x5 meter yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 12 orang tahanan.