News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Kendal Terlibat Kasus Jual Beli Satwa Liar, Pelaku Jual Burung Paruh Bengkok Sejak 2022

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Akun tersebut telah mengunggah penjualan satwa yang dilindungi jenis burung paruh bengkok.

"Dari postingan tersebut kemudian petugas melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung Kasturi Ternate dengan harga satu juta tiga ratus ribu rupiah," jelasnya.

Selanjutnya burung tersebut dikirim oleh tersangka dari Kendal dengan menggunakan jasa pengiriman travel.

Pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB petugas dari Polresta Yogyakarta didampingi dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga tersangka di daerah Kendal, Jawa Tengah.

"Dari rumah tersangka tersebut petugas mendapati satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea). Kemudian pelaku kami bawa ke Mako Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Archye.

Polisi kemudian menetapkan RAW sebagai tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RAW mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan satwa yang dilindungi sejak 2022.

Baca juga: Upaya Perlindungan Satwa Liar Langka Seperti Orang Utan dan Gajah Sumatera Terus Ditingkatkan

Tersangka mendapat burung-burung dilindugi tersebut dari daerah Surabaya dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam.

Burung-burung dilindungi tersebut kemudian ditawarkan oleh pelaku melalui Facebook.

Sejak 2022 lalu, pelaku sudah menjual sekitar 100 ekor burung ke berbagai daerah.

"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu sekira Rp30.000.000," terang Kasatreskrim.

Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Sementara itu Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto mengapresiasi keberhasilan jajaran Polresta Yogyakarta meringkus tersangka penjualan satwa liar dilindungi.

Uud tidak menampik bahwasanya modus penjualan hewan dan satwa dilindungi dilakukan melalui media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini