TRIBUNNEWS.COM - Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.
Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.
Dari Januari hingga Juni saja, tercatat cerai gugat mencapai 90 kasus lebih dalam satu bulan.
Untuk diketahui, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dilakukan oleh pihak suami.
Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023.
Ketua Pengadilan, Nursal menyebut terdapat 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang dari selama 2023 ini.
Baca juga: Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi
Dari 844 kasus tersebut, sebanyak 630 kasus sudah diputus alias bercerai, sementara sisanya sedang proses mediasi.
Menurut Mursal, perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
Dari 630 kasus cerai, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.
"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," Kata Mursal, Kamis (20/7/2023).
Ia menambahkan perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya didominasi pertengkaran dan faktor ekonomi.
Selain itu, reunian menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.
"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu," imbuhnya.
Selain itu, kata Mursal Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan musala.
"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat," kata Mursal.
Baca juga: Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya
Berikut rincian kasus perceraian per bulan selama Januari sampai Juli 2023.
- Januari
69 kasus cerai: 15 cerai talak dan 54 cerai gugat
- Februari
92 kasus, yakni 24 cerai talak dan 68 cerai gugat
Maret
90 kasus, yakni 29 cerai talak dan 61 cerai gugat
- April
53 kasus, yakni 17 cerai talak dan 36 cerai gugat
- Mei
109 kasus, yakni 24 cerai talak dan 85 cerai gugat
- Juni
135 kasus, yakni 44 cerai talak dan 91 cerai gugat
- Juli
82 kasus, yakni 18 cerai talak dan 64 cerai gugat.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Padang 3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Talak, Sebulan Bisa 91