TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Wali kelas korban yang berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijadikan tersangka Kamis (20/7/2023) setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Karangasem.
Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).
Sang guru mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam di sawah, dekat jalan raya.
Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok
Namun SA membantah semua yang disangkakan kepadanya.
Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan siswinya itu.
Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.
Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban dan saksi.
Korban mengatakan, SA memeluk, mencium dan melakukan tindakan asusila lainnya kepada korban.
Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, menunjukkan bukti mengarah pencabulan.
Saat ini, korban masih dalam pengawasan orang tua.
Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri
Korban trauma atas kejadian yang menimpanya itu.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.