TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial HH (45) alias Irma diringkus polisi setelah pulang dari Tanah Suci, usai menunaikan ibadah Haji.
Wanita asal Jember, Jawa Timur, tersebut diamankan di Malinau, karena diduga atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Irma yang merupakan pemilik warung di Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut diduga terlibat praktik prostitusi.
HH atau Irma telah ditahan di Polres Malinau sejak 15 Juli 2023 lalu.
Ia diduga menjadi orang yang menyediakan jasa prostitusi atau mucikari di warungnya sendiri.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio.
Mengutip TribunKaltara.com, kini Irma berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya
"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin,"
"Perintah penjemputan ini dikarenakan kami dapat info, pelaku rencananya segera pulang ke Jawa setelah pulang haji," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Ia menyebutkan, warung yang dimilikinya, selain menjajakan makanan dan minuman, juga menjajakan jasa layanan prostitusi bagi pria hidung belang.
Irma diduga menjual perempuan dari luar dan dalam Kaltara.
Wisnu mengungkapkan, Irma menawarkan jasa layanan tersebut sebesar Rp300 ribu.
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa," lanjut Iptu Wisnu.
Wisnu menceritakan, ia menjanjikan para perempuan yang dijajakan tersebut akan mendapatkan pekerjaan layak.