TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengungkapkan penyebab menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyatannya yang dianggap menyudutkan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Terima Gugatan Panji Gumilang, Ingin Lanjutkan Perjuangan sang Kakek
Diketahui, gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan itu, tertulis penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang dan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al Zaytun.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes Al Zaytun.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya.
Baca juga: Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat
Sebagai seorang pemimpin, kata dia, idealnya Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu, namun di sisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ucapnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Masuk ke PN Bandung, Ini Isi Gugatan Panji Gumilang Terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil