SH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.
Keduanya ternyata berkenalan melalui aplikasi kencan.
Bermula ketika saling mengirimkan pesan hingga keduanya bertemu.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan keduanya bertemu pertama kali pada tepatnya Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban pun dibawa ke tempat yang sepi dari warga dan pelaku melancarkan aksinya.
"Tersangka mengajak korban ke tempat sepi, lalu memaksa untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Anton saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (23/7/2023), dilansir Tribun Jabar.
Anton menyebutkan, korban dirudapaksa di tepi sungai.
Anton juga mengatakan, SH telah melakukan tindakannya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga hari.
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
3. BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa Magnitudo 5,7
Gempa dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Pacitan, Minggu (23/7/2023) malam.
Hingga kini belum ada laporan terkait kerusakan akibat gempa tadi malam.