TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur mengeluhakan biaya seragam yang mencapai Rp 2,3 juta.
Rincian biaya seragam dianggap terlalu mahal dan membebani wali murid.
Menanggapi permasalahan seragam tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinisi Jawa Timur mencopot Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Disdik Jatim, terdapat kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah.
Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.
Baca juga: “Sekolah gratis, tapi seragam mahal” - Harga seragam sekolah SMA Tulungagung Rp2 juta lebih
Kebijakan ini secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp. 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.
Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).
Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli
Baca juga: Guru di Pangandaran Gelapkan Tabungan Siswa, Orang Tua Siswa Tak Punya Biaya untuk Beli Seragam
"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
Baca juga: Diduga Bawa Kabur Tabungan Siswa, Mantan Kepsek SD di Tasikmalaya Minta Maaf & Janji Kembalikan Uang
Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah.
Sebagai komitmen, Aries menegaskan seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Namun jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.
"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukan). Kalau benar maka kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan disekolah tersebut kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tegasnya.
Kata Guru
Setelah viralnya berita seragam mahal di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Jawa Timur, semakin banyak pihak yang memberi informasi ke Tribun Jatim Network.
Mereka mengungkapkan, fenomena paket kain seragam super mahal ini terjadi di semua SMA/SMK negeri di Kabupaten Tulungagung.
Seperti di SMKN 1 Tulungagung, harga paket kain seragam ini mencapai Rp 2.700.000.
Di SMAN 1 Boyolangu, harga paket kain seragam bisa tembus Rp 3.000.000.
Di SMKN 1 Boyolangu, harga paket kain seragam sebesar Rp 2.400.000.
Di SMAN 1 Kauman, harga paket kain seragam sebesar Rp 1.600.000.
Baca juga: Kepala SD di Tasikmalaya Bawa Kabur Uang Tabungan Murid Rp750 Juta, Ini Kronologisnya
SMAN 1 Karangrejo juga mematok harga Rp 1.600.000 untuk paket kain seragam.
Sebelumnya di SMKN 2 Boyolangu, paket seragam seharga Rp 2.295.000 tanpa rincian.
Siswa yang ingin tahu jenis seragam yang dibeli, diminta datang ke koperasi.
Sedangkan di SMKN 1 Tulungagung, ada yang menebus seragam hingga Rp 1.600.000.
Sejumlah guru pun mengungkapkan, fenomena paket kain seragam mahal ini sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Seluruh kain seragam dikirim dalam bentuk gelondongan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dinas Pendidikan pula yang mematok harga dasar, kemudian pihak sekolah bisa menaikkan harganya sendiri.
Kenaikan harga ini biasanya untuk ongkos potong kain.
“Sekolah masih dibebani memotong kain sesuai kebutuhan para siswa. Makanya ada perbedaan harga di setiap sekolah, karena biaya potongnya juga beda-beda,” ungkap seorang guru sebuah SMA, sebut saja Oki.
Masih menurut Oki, sebenarnya tidak ada kewajiban dari Dinas Pendidikan provinsi untuk menjual kain itu pada siswa baru.
Baca juga: Lagi, Uang Tabungan Ratusan Murid SD Dibawa Kabur Mantan Kepala Sekolah, Mirip Kasus di Pangandaran?
Namun para kepala sekolah juga tidak mau dianggap tidak patuh jika kainnya sama sekali tidak laku.
Karena itu, kepala sekolah yang biasanya berupaya agar kain kiriman dari Dinas Pendidikan provinsi ini terbeli oleh siswa baru.
“Akhirnya muncul intimidasi, jika membeli di luar, warna kainnya tidak sama,” ucap Oki.
Kain seragam yang pasti terbeli adalah seragam khas sekolah, batik dan almamater.
Hebatnya lagi, lanjut Oki, Dinas Pendidikan provinsi melayani ketiga jenis kain seragam itu, padahal di setiap sekolah warnanya berbeda-beda.
Dia menduga, hal ini karena Dinas Pendidikan memang bertujuan mencari keuntungan dari pengadaan seragam.
“Kalau benar dinas membantu pengadaan seragam, harganya pasti dibuat sewajarnya. Bukan dipatok sampai dua kali lipat seperti saat ini,” ucap Oki.
Oki pun mengakui, pengadaan seragam dari Dinas Pendidikan provinsi ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
Sekolah hanya diperalat untuk menyalurkan dan menjadi pihak penjual ke siswa baru.
“Menurut saya ini sudah jadi bisnis orang-orang dinas sana. Kami yang di sekolah tidak bisa menolak,” keluhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasek SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dinonaktifkan Buntut Seragam Sekolah Rp 2,3 Juta
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Guru di Tulungagung, Sebut Jualan Kain Seragam Mahal Jadi 'Bisnis' Dinas Pendidikan