"Tantangan itu ditunjukan ke Achong," beber tersangka Andrew.
Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.
Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.
"Kalau saya pukul pakai paving sekali di bagian punggung."
"Saya juga tidak tahu kalau Achong bawa pisau," terang pemuda yang bekerja sebagai bang titil itu.
Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
Baca juga: Pembunuhan Driver Taksi Online di Semarang, Mobil Sewa Dirampok, Istri Korban Hamil Anak Pertama
Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.
14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.
Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.
"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Status WhatsApp, Eko Warga Semarang Tewas Dikeroyok, Dihajar Gunakan Paving dan Ditusuk
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Kronologi Persoalan Status WhatsApp Berujung Kematian Eko di Semarang: 13 Orang Habisi Korban