News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Didalangi Oknum Pejabat, Sakit Hati Lalu Bayar Eksekutor Rp 2 Juta

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan. Dalang di balik aksi penikaman itu berinisial AH (44), oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Kasus penikaman yang dialami LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjadi terang benderang.

Kecurigaan Irfan sebelumnya terhadap pelaku penikaman benar adanya.

Sebelumnya Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan sebelum kasus penikaman.

Dugaan Irfan benar, dalang di balik aksi penikaman itu berinisial AH (44), oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: ASN di Sumatera Utara Dibunuh di Ladang, Polisi: Pelaku Reflek Lakukan Penikaman

AH saat ini menjabat sebagai salah satu Sekretaris Dinas.

Berikut kronologis kasus penikaman, motif hingga ditangkapnya 3 terduga pelaku seperti dihimpun dari hingga TribunnewsSultra.com.

Kronologis Penikaman

Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman.

Akibat peristiwa tersebut, Irfan mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.

Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu.

Irfan mengatakan, sekitar tiga pekan sebelumnya dia sempat diancam oleh seorang oknum pejabat di Buton Selatan.

Ancaman itu diterimanya melalui pesan WhatsApp pada 5 Juli 2023 lalu.

"Tanggal 5 Juli itu saya pernah dapatkan pesan bernada ancaman dari salah seorang oknum pejabat," kata Irfan saat dikonfirmasi.

Menurut Irfan, ancaman muncul usai dia menerbitkan berita dugaan kasus korupsi pembangunan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Tanah Abang Jakarta Ditangkap Polisi di Sumatra Selatan

"Pesannya itu dia menggunakan bahasa daerah yang berisi kalimat agar lebih hati-hati, tapi saya tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WhatsApp tersebut," ujarnya.

Setelah adanya pesan ancaman itu, Irfan menduga dirinya menjadi korban penikaman OTK berkaitan dengan hal tersebut.

Dari jarak waktu tersebut, kurang lebih 3 pekan korban mengalami penganiayaan di depan rumahnya, Sabtu (22/7/2023) pagi.

Insiden penikaman itu terjadi di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman. Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu. (Istimewa)

Saat kejadian sekitar pukul 09.30 Wita, Irfan bersama istrinya baru saja tiba di rumahnya menggunakan mobil.

Setelah turun dari mobil, korban langsung dihampiri seorang OTK menggunakan topeng dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

"Saya berhasil menghindar dari serangan awal, pelaku kemudian kembali menyerang saya hingga mengenai lengan bagian kiri dan tangan kanan saya," terangnya.

Istrinya yang saat itu berada di dalam mobil, langsung berteriak histeris dan pelaku kemudian melarikan diri sebelum warga lainnya datang untuk menolong korban.

Baca juga: Seorang Wanita di Sumatera Utara Berhasil Selamat setelah Ditikam Belasan Kali oleh Pacarnya

LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman. Irfan menduga pelaku penikaman ada hubungannya dengan oknum pejabat yang pernah mengancamnya tiga pekan lalu.

"Saya juga tidak tau, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar, tapi tanganku yang kena," ucap Irfan.

Warga kemudian membawa korban ke RSUD Palagimata untuk diberikan pertolongan medis.

Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.

(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan (TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE MUH ABIDIN)

Oknum ASN Dalang Penikaman

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan AH (44) menjadi aktor dibalik penikaman wartawan.

AH merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau membenarkan bahwa tersangka AH merupakan ASN yang sebelumnya mengancam korban.

Tersangka AH dan korban tersebut intens melakukan komunikasi dan dari komunikasi tersebut pelaku menyampaikan tidak senang kepada korban.

"Dan memang ada nada-nada ancaman kepada korban yaitu wartawan tersebut," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polres Baubau akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penikaman ini.

Mereka adalah AH (44) dalang penikaman serta dua orang eksekutor MW (40) dan MH (25).

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

MW dan MH diamankan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Sementara itu, untuk tersangka AH langsung diamankan polisi saat awalnya dipanggil menjadi saksi untuk pengembangan kasus.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, korban penikaman merupakan salah seorang wartawan media online.

Saat itu, korban dianiaya menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau badik di depan rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Ketika korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan dan lengan kiri, saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka menggunakan dua sajam," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa motor dan dua unit handphone yang digunakan oleh dua tersangka.

"Kalau badiknya dibuang saat itu dan kami sudah tetapkan untuk dibuatkan daftar pencarian barang bukti (DPBB)," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Motif Pelaku

Kapolres Baubau mengatakan, pelaku berinisial MW (40) dan MH (25) ditugaskan oleh AH (40) untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku AH merasa sakit hati atas pemberitaan yang diterbitkan oleh korban.

"Pelaku AH ini menilai, pemberitaan korban terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Buton Selatan," jelas Kapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Akibat merasa tersudutkan, kemudian pelaku AH menyuruh dua pelaku lainnya berinisial MH dan MW untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Selanjutnya dia (AH), menyuruh dua pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," terangnya kepada wartawan.

Kini ketiga pelaku, telah diamankan di Mapolres Baubau guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor dan dua unit handphone pelaku.

Sementara senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku sudah dibuang, saat ini sedang dilakukan pencarian dan telah dibuatkan daftar pencarian barang bukti.

Bayar Rp 2 Juta

Dalam kasus ini Polres Baubau menemukan bukti transferan yang dikirim oknum ASN berinisial AH kepada dua pelaku eksekutor penikaman yakni MW dan MH dengan nilai Rp 2 juta.

"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp 2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, oknum ASN tersebut hanya memberikan perintah kepada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.

AKBP Bungin menambahkan, bukti transfer sejumlah uang itu hanya ditemukan sekali oleh pihak penyidik kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.

"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Ketiga tersangka juga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

AKBP Bungin menuturkan pelaku penikaman terungkap usai tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Reskrim Polda Sultra dilibatkan.

Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Buton Selatan Diduga Jadi Aktor Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sultra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini