Pihaknya menilai, tambang ilegal merupakan area berbahaya.
Sehingga pihaknya akan bergerak cepat untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Edy dalam kesempatannya juga memberikan update proses hukum tambang ilegal.
Baca juga: Ikhlas, Keluarga 8 Pekerja Tambang Emas di Banyumas yang Terjebak Pahami Proses Evakuasi Tak Mudah
Polisi masih mengejar tersangka berinisial DR yang merupakan pemodal.
"Jadi saat ini proses penyidikan tersangka 1 DPO," kata dia, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal lokasi delapan penambang terjebak.
Mereka masing-masing berinisial SN (76) yang merupakan pemilik lahan.
Sedangkan KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Identitas para korban
Kedelapan penambang yang terjebak di dalam tambang ilegal berasal dari Bogor, Jawa Barat, nama mereka:
1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 05 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.