TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengatakan, Ponpes Al Zaytun tak akan dibubarkan.
Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan karena pesantren akan dibina.
Tak dibubarkannya pesantren juga melihat dari banyaknya santri yang sedang menimba ilmu.
"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ujarnya.
Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh pihak Kementerian Agama. Tujuannya agar materi yang diajarkan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke Jutaan Masyarakat Al-Zaytun: Jangan Terprovokasi
"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Ridwan Kamil.
Tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.
Dia berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.
"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," sebut Emil.
Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Skenario Penyelamatan Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tersangka, Pengajar Akan Didampingi Kemenag