TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M mengaku telah menabrak bocah berinisial MAI (5) hingga tewas.
Okta Rijaya akhirnya buka suara setelah 14 jam diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata Okta Rijaya M.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengucapkan belasungkawa dan minta maaf ke keluarga korban.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.
Okta Rijaya M berjanji akan kooperatif dan patuh pada prosedur hukum.
"Selanjutnya saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," kata Okta.
Terancam 6 tahun penjara
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Dia terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Pihaknya telah melihat secara langsung di mana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun
"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua dan kakek korban.
"Saksi lainnya yakni telah satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, korban diduga terseret mobil setelah ditabrak.
"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan.
"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," kata Kompol Ikhwan.
"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil tersebut belum bisa dipastikan," kata Kompol Ikhwan.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Ini Keterangan Polisi
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan olah TKP dan belum tergambar berapa kecepatannya.
"Jarak bisa dikatakan lebih cepat dan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk. Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung tersebut yang mengemudikan kendaraan tersebut
"Di dalam mobil tersebut tiga orang laki-laki dan anggota DPRD Lampung tersebut merupakan sopir," kata Kompol Ikhwan.
"Pada saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak disisi kanan jalan yang sedang main pasir," kata Kompol Ikhwan.
"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Meninggal Dunia saat Dibawa ke Rumah Sakit
Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita hingga Tewas Akhirnya Minta Maaf