News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO

Laporan  Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua atau Brigadir J angkat bicara soal respon ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai medengar putusan MA yang meringankan hukuman keempat terdakwa.

Rosti Simanjuntak tidak nampak saat sejumlah wartawan berkunjung ke rumahnya.

Ditanyakan keberadaan Rosti, Samuel menyampaikan bahwa saat ini istrinya itu sedang memenangkan diri.

"Yang namanya seorang ibu, yang sudah susah payah membesarkan anaknya, tetapi justru terbunuh dengan keji tentu sangat terguncang jiwanya.

"Secara tiba-tiba dia mendengar keputusan ini tanpa ada pemberitahuan, begitu dikurangin hukumannya tanpa tau prosesnya ia sempat syok itu," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Detik-detik Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Dapat Kabar Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat 

Samuel mengaku mencoba menenangkan Rosti dengan memberikan pengertian-pengertian.

"Setelah diberi pengertian akhirnya dia bisa mereda," ucapnya.

Ditambah lagi kondisi Rosti saat ini juga belum fit, mengingat dalam dua pekan lalu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mengontrol kondisi fisiknya.

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

 Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan juduIbu Almarhum Brigadir Yosua Syok Mendengar Putusan MA Yang Meringankan Hukuman Ferdy Sambo CS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini