TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung Deny Roland Zabara.
Deny dicopot buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (10/8/2023).
Ia membenarkan pencopotan jabatan itu berkenaan dengan dugaan keterlibatan Deny dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu.
Meski membenarkan pencopotan berkenaan dengan kasus itu, Saefulloh belum bisa memastikan apakah Deny terlibat langsung dalam penganiayaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (Deny Roland Zabara) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.
Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.
Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni Deny Roland Zabara.
Deny dilaporkan keluarga korban
Deny Roland Zabara dilaporkan keluarga korban penganiayaan pada Rabu (10/8/2023).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dari keterangan keluarga korban, terdapat lima orang lulusan IPDN yang sedang magang di kantor BKD Lampung mengalami penganiayaan.
Adapun pelaku penganiayaan disebut berjumlah 8-10 orang, yang semuanya merupakan ASN Pemprov Lampung.
Kata Kepala BKD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari buka suara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya.
Menurut Meiry, pihaknya masih mempelajari kasus itu.