News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Eksekusi SPBU hingga Puluhan Ribu Hektar Tanah dari Eks Pimpinan DPRD Jabar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.

Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kajari Cimahi Arif Raharjo dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Arif mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa.

Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Berdasarkan putusan kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.

Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :

  1. Sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki
  2. Rumah di Jalan Cipedes, Bandung, Jawa Barat
  3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat
  4. SPBU No 34.41336 Cikidang, Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat
  6. Tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," kata dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini