News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rudapaksa Pelajar, Dua Pemuda Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utar, Polda Lampung mengamankan dua dari empat pemuda pelaku rudapaksa SA (16), salah seorang pelajar. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utar, Polda Lampung mengamankan dua dari empat pemuda pelaku rudapaksa SA (16), salah seorang pelajar.

Kedua pelaku masing-masing adalah MS dan DK (16).

Sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Peristiwa asusila ini bermula saat korban yang berada di sekolah dijemput oleh MS, teman sekolahnya.

Baca juga: Sebulan Tak Hubungan Intim dengan Istri, Penjaga Warkop di Gresik Culik hingga Rudapaksa Siswi SMA

Kemudian MS membawa korban ke rumah kerabatnya, DK (19) di wilayah Kecamatan Abung Barat.

Korban dibujuk rayu MS hingga akhirnya disetubuhi.

"Setelah MS selesai merudapaksa korban, tersangka DK ikut melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Kamis (10/8/2023).

Kemudian dua pemuda lainnya yang merupakan teman pelaku juga ikut melakukan tindak asusila secara bersama-sama.

"Tersangkanya berjumlah empat orang, dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran," kata Darwis.

Salah satu tersangka, DK yang berhasil diamankan polisi mengaku tidak mengenal korban.

Dia mengatakan sebelumnya MS datang ke rumahnya membawa teman wanita untuk berhubungan badan.

"MS mengatakan kepada saya telah membayar wanita tersebut. Makanya bersama yang lainnya melakukan hubungan badan secara bergantian," kata DK di Mapolres Lampung Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Dirudapaksa 4 Pemuda Secara Bergiliran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini