TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) masih dalam proses penyelidikan Polresta Bandar Lampung.
Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berinisial DRZ menjadi terlapor dalam kasus ini.
DRZ diduga menganiaya lima alumni IPDN di sebuah ruangan di kantor BKD Lampung pada Selasa (8/8/2023).
Dalam mengungkap kasus ini, Polresta Bandar Lampung mengalami kendala karena kamera pengawas atau CCTV tidak berfungsi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Diskominfotik Lampung menyampaikan bahwa CCTV di kantor BKD Lampung tidak merekam kejadian penganiayaan.
Baca juga: Update Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Kabid BKD Dicobot, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
"Jadi pihak Diskominfo menyampaikan kepada penyidik bahwa CCTV di BKD Lampung tidak merekam saat kejadian penganiayaan tersebut," kata Dennis saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Polisi tengah meminta keterangan dari Diskominfotik Lampung terkait sejak kapan CCTV rusak dan perawatannya seperti apa.
"Kami menemukan beberapa petunjuk dan mendapatkan barang bukti. Jadi landasan itu dikumpulkan untuk memperkuat keterangan saksi," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya setelah itu akan mendapatkan kesimpulannya.
“Pelaku pidana harus bertanggung jawab. Kami juga telah meminta keterangan saksi hingga olah TKP,” ujar Dennis.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait pengadaan, perawatan, dan siapa yang bertanggung jawab dengan CCTV-nya," sambung dia.
Pemeriksaan awal masih dalam penyelidikan. Kalau ada pidana akan digelar dan pendalaman secara khusus.
Baca juga: Pasca Dicopot Buntut Dugaan Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Kabid BKD Lampung Hari Ini Diperiksa Polisi
"Sampai saat ini tidak gangguan intervensi. Pimpinan kami mendukung untuk membuktikan. Semua dilakukan secara objektif dan memberikan fakta," kata Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
"Kami masih mendalami motif dan modus dari peristiwa ini. Kami akan menyelidiki secara mendalam," tuturnya.
Saat ditanya apakah pelaku penganiayaan menggunakan benda atau tangan kosong, Dennis mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kami masih mengklarifikasi, koordinasi dengan dokter bahwa korban sudah membaik," kata Dennis.
Dennis menjelaskan, ada dugaan luka lebam di tubuh korban akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor, dalam hal ini Deny Roland Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.
"Kami berkoordinasi dengan dengan dokter mengenai sebab dan luka apa saja yang dialaminya," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Dicopot
Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.
Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.
Baca juga: Detik-detik Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Mata Korban Ditutup lalu Dipukuli
"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.
Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.
Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.
Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Polisi Sebut CCTV di Kantor BKD Lampung Tidak Rekam Penganiayaan