TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pemuda itu berinisial RMP (27), warga Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Ia ditangkap karena membawa kabur anak di bawah umur.
Kapolsek Sijunjung, AKP Usman Nurwidi mengatakan, pelaku diamankan di Jorong Taratak Tinggi, Timpeh Dharmasraya.
Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2023, yang dilaporkan pada 2 Agustus 2023.
Baca juga: Rudapaksa Pelajar, Dua Pemuda Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi
"Pelaku saat ini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Kasus ini oleh Unit PPA Polres Sijunjung karena melibatkan anak bawah umur.
"Korban sudah dimintakan Visum et Repertumnya ke RSUD Sijunjung," katanya.
Soal kronologi kejadiannya dan motif pelaku, Kapolsek Sijunjung belum menjelaskannya secara rinci.
(Tribun Padang/Fuadi Zikri)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polsek Sijunjung Tangkap Pemuda yang Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Ditemukan di Dharmasraya