TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Rouf (18) dilaporkan ke polisi karena diduga lakukan tindak pencabulan ke tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah guru korban melaporkan ke UK, orang tua korban.
UK pun langsung menghubungi anaknya untuk menanyakan hal tersebut.
Saat ditelepon UK, korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun tentang kebenaran informasi yang didapat UK dari wali kelas tersebut.
Tidak sabar, UK kemudian terbang pulang ke Lamongan. Tiba di rumah di Karangbinangun, UK langsung mencecar putrinya.
Barulah, korban mengakui telah 'ditiduri' Muhammad Rouf sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada Minggu (23/7/2023) pukul 23.00 WIB. Kedua dilakukan pada Rabu (2/8/2023) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Grab Puji Respons Cepat Kepolisian hingga Dampingi Korban
Dua kali hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah pelaku di Karangbinangun.
Tak terima anaknya dinodai, kemudian UK melaporkan pelaku ke Polres Lamongan tentang perbuatan pelaku yang sekampung dengan korban.
"Pagi tadi korban baru divisum, hasil visum keluar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (10/8/2023).
Menurut Anton, dugaan pencabulan ini masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Anton belum bisa menjelaskan jauh, bagaimana sejatinya hubungan antara korban dan pelaku. Semuanya akan diketahui pasti setelah hasil pemeriksaan tuntas.
Ia meminta wartawan untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.