Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya juga dinilai tak wajar.
Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.
Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.
Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.
"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).
Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.
Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.
"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.