Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.
Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Pengangguran di Lamongan Tega Nodai Tetangganya, Guru Ungkap Fakta Penting dan Menentukan