Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur di Semarang, Jawa Tengah mengaku aksi dilakukan karena sang istri enggan melayani urusan bawah perut.
"Istri ga mood kalau saya ajak karena punya saya (Mr P) terlalu besar," ungkap Andhy Santoso (35) di kantor Polrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).
Warga Jalan Pamularsih, Bojongsalaman, Semarang Barat mengaku sudah 3 bulan istrinya selalu menolak melakukan hubungan suami istri.
"Karena istri selalu menolak," ucapnya.
Dikatakan, selama 3 bulan tak dipenuhi kebutuhan biologisnya membuat tersangka uring-uringan ditambah ia acapkali melihat film porno.
Baca juga: Begal Payudara yang Beraksi di Pati Ditangkap, Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Tak heran ketika di jalan berpapasan dengan korban membuatnya gelap mata.
Korban melakukan begal payudara terhadap korban di jalan Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.
"Saya tidak tahu itu anak-anak saya kira orang dewasa. Hasrat saya muncul karena lihat korban pakai baju seksi," dalihnya.
Sales aki ini lalu nekat meremas bagian payudara korban hingga korban kaget.
Beruntung korban berani melawan lalu berupaya mengejarnya.
Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.
Postingan itu lantas viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.
"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.
Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi selama dua kali.
Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.
"Pas pertama itu korban pertama dewasa.
Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.
Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.
"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.
Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.
Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.
Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cerita Pelaku Begal Payudara di Semarang, Sering Ditolak Istri Berhubungan Karena Mr P Kebesaran