TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus ke Polda Lampung terkait dugaan ujaran kebencian, Senin (14/8/2023).
Pelaporan tersebut terkait video Parosil Mabsus jadi pemateri kegiatan di Lampung Barat dan melarang warga Nahdatul Ulama (NU) bergabung ke partai politik tertentu.
Baca juga: Rocky Gerung Tanggapi Santai soal Laporan Ke Polisi Buntut Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi
Dari video yang diterima Tribunlampung.co.id, hal itu disampaikan oleh Parosil Mabsus dalam suatu kegiatan Pemuda NU yang berlokasi di Lampung Barat.
"Mungkin yang ada di forum ini ada yang masuk partai hijau, kuning atau yang lain, yang penting jangan masuk yang dua, karena yang dua ini beda pemahamannya dengan kita," ujar Parosil dalam video viral yang beredar.
"Yang pertama yaitu PAN, karena itu organisasinya Muhammadiyyah, yang kedua PKS, kalau yang lain monggo-monggo mawon," jelasnya.
Ucapan Parosil itupun kemudian disambut dengan tepuk tangan dari peserta yang hadir dalam acara tersebut.
Menyikapi Video viral yang beredar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kemudian melaporkan Mantan Bupati Lampung Barat itu Ke Mapolda Lampung.
Ketua DPP IMM Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibie mengatakan, pihaknya mengadukan mengadu ke Polda Lampung lantaran ucapan Parosil dinilai merugikan organisasi Muhammadiyyah.
"Kami DPP IMM dan DPD IMM Lampung menyampaikan aduan ke Mapolda Lampung dalam hal pernyataan mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di acara pendidikan NU yang menyatakan bahwa jangan ikut yang ini (PAN dan PKS) karena pemahaman yang berbeda," ujar Habibi kepada awak media di Polda Lampung, Senin (14/8/2023).
"Jadi seakan-akan pemahaman yang berbeda ini konteksnya memecah belah NU dan Muhammadiyyah, di sini kita merasa ada unsur kerugian,"
Habibi melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dgn DPD dan DPP IMM dan Muhammadiyyah terkait aduan ke polisi tersebut.
Dia pun mengatakan pihaknya melampirkan video Parosil yang viral sebagai barang bukti yang diserahkan ke Subdit Siber Polda Lampung.
Lebih lanjut, Habibi mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas ucapan parosil yang dianggap menjatuhkan nama organisasi Muhammadiyyah.
"Kerugian yang ditimbulkan sebenarnya konteks kebangsaan, karena ini dapat memecah belah," ucap Habibi.
Padahal kata Habibi, pemahaman NU dan Muhammadiyyah sama saja, hanya saja kultur dan pendekatan dakwahnya saja yang berbeda.
"Tapi kalau ngomongin pemahaman kan persepsinya sangat luas, Disitulah kami merasa ada bentuk ujaran kebencian yang disampaikan oleh Pak Parosil Mabsus," kata dia.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan
"Yang jelas, kenapa pak Parosil menyebutkan Muhammadiyyah di forum NU, itu kan seolah-olah bisa memecah belah persatuan antara Nau fan Muhammadiyyah yang selama ini kita bangun susah payah," ucap Habibi.
Terkait unsur pidana, Habibi mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami hal tersebut.
"Kami dari Muhammadiyyah memang merasa ada kerugian, tapi kami tidak mau gehabah, makanya kami berkoordinasi duku ke Polda Lampung,"
"Untuk kemungkinan pidana, kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan mendalami unsur pidananya,"
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan dirinya baru mengetahui adanya informasi tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Subdit Siber dulu untuk memastikan informasi tersebut," pungkas Umi saat dikonfirmasi Tribunlampung. Senin (15/8/2023).
(Penulis: Hurri Agusto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Bupati Lampung Barat Diadukan IMM ke Polda Lampung Soal Video Dugaan Ujaran Kebencian