Laporan Wartawan Tribun Lombok Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Pria berinisial AA (26), warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat diamankan aparat Polres Bima Kota.
Ia ditangkap di simpang tiga SMKN 2 Kota Bima.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan ganja 1,8 kilogram.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, penangkapan sempat mengundang reaksi warga.
Warga mengerumuni lokasi penangkapan dan menjadi saksi penggeledahan badan pelaku.
Polisi akhirnya menemulan barang bukti ganja di dalam bagasi sepeda motor.
Baca juga: 3 Pelajar SMK di Payakumbuh Diduga Kurir Narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja dan Uang Rp 200 Ribu
"Ganja ini dibeli di di Sumatera Utara.
Dikirim via jasa Pengiriman di Kota Bima," ucapnya, dalam konferensi pers, Senin (14/8/2023).
Pelaku hendak kabur ketika usai mengambil paket berisi ganja itu.
Pelaku tidak bisa mengakali jalur pulang sehingga bisa dihentikan di jalan.
Rohadi menyebut, pelaku masih dalam penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan sasaran peredarannya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 1,8 Kg Ganja Asal Sumut Gagal Beredar di Kota Bima, Pengedar Ditangkap Usai Ambil Paket