News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlangsung Singkat di PN Bandung 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). Sidang perdana  gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digelar hari ini, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,  Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digelar hari ini, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Agenda di sidang perdana tersebut yakni pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryat itu berlangsung singkat.

Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Kata kunci pada gugatan yang di gugat apa? Di gugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty.

"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief.

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.

Sementara terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Belum nanti dibacakan," ucapnya.

Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Perdana Gugatan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang pada Ridwan Kamil Digelar Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini