TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RH (22) di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi.
Ia diduga telah melakukan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
RH ramai di media sosial gara-gara mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Kini, RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pemuda ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Lantas siapa sosok dari RH sendiri?
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
Dirangkum dari TribunBengkalis.com, RH merupakan karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkalis.
Ia memiliki jabatan Kepala Tata Usaha (TU) di PT SAS.
RH dalam kesempatannya memberikan klarifikasi terkait aksi mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
RH menegaskan, aksinya itu berlandaskan spontanitas semata.
Ia berniat memeriahkan HUT Ke-78 RI dengan memasang bendera merah putih di sejumlah tempat.
RH sudah memasangnya di kendaraan miliknya saat berada di tempat kerjanya.
Ia kemudian bertemu dengan si anjing yang kerap bermain dengannya.
RH lantas ikut memasangkan bendera merah putih ke leher anjing berwarna coklat itu.