TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan antara personel Polrestabes Bandung dengan warga di kawasan Dago Elos, Bandung diduga karena warga kecewa laporannya tidak diproses.
Sejumlah warga Dago Elos mengaku menjadi korban penipuan pemalsuan dokumen tanah.
Namun, Polrestabes Bandung tidak langsung membuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) kasus tersebut.
Polda Jabar mengambil alih kasus penipuan tersebut dan meminta warga pelapor membuat laporan di Polda Jabar.
Laporan itu teruang dalam nomor No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 Selasa malam.
Baca juga: 5 Fakta Kericuhan Warga dengan Polisi di Dago Bandung: Kronologi hingga Ada Lemparan Gas Air Mata
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Kombes Surawan langsung mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengambil alihan kasus ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas. Ini bersama-sama dengan Polrestabes juga tetap terlibat dalam tim yang dibentuk ini," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, terkait kekurangan bukti laporan dapat dilengkapi sambil sejalan. Pada prinsipnya, kata dia, masyarakat terlayani dengan baik.
"Memang kita tahu bahwa proses hukum itu tentunya harus dengan prosedur yang sesuai dan memang bisa dipertanggungjawabkan dan kita akan berjalan dengan rel aturan yang ada," katanya.
Salah seorang warga pelapor, Ade Suherman mengaku sudah membuat laporan baru dan berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Pindah ke Polda Jabar (laporannya) sesuai yang tadi disampaikan, itu adalah pelimpahan, jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta," ujar Ade.
Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Buntut Aksi Pemblokiran Jalan di Dago Bandung, Ini Penjelasan Kapolrestabes
Warga Minta Kapolrestabes Bandung Dicopot
Warga Dago Elos menganggap petugas kepolisian menggunakan kekerasan saat membubarkan aksi blokade jalan.
Perwakilan warga Dago Elos, Dea menuntut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dicopot dari jabatannya.
Menurutnya warga sudah dikecewakan petugas kepolisian usai laporan dugaan kasus penipuan ditolak.
"Kami melakukan pelaporan pada Senin (14/8/2023), tetapi pelaporan kami mendapat penolakan dengan alasan beberapa bukti yang kami bawa tak lengkap, sehingga mereka tak mau memprosesnya," tuturnya, Selasa (15/8/2023).
Kini, warga Dago Elos kembali emosi ke aparat kepolisian lantaran ada korban luka-luka dalam aksi blokade jalan."Kami mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka."
"Kami juga mengutuk pengepungan terhadap permukiman warga Dago Elos yang dilakukan kepolisian," paparnya.
Baca juga: Ricuh Antara Warga dan Polisi di Dago Bandung, Bocah 6 Tahun Alami Trauma usai Dibentak Aparat
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah warga untuk menangkap provokator.
Penggeledahan rumah ini mengakibatkan sejumlah warga alami trauma, bahkan ada bocah yang terbangun karena teriakan aparat kepolisian.
"Kami mengutuk tindak penangkapan dan penahanan ilegal oleh polisi selama pengepungan terjadi."
"Apalagi, sampai melakukan penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma bagi warga," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Ambil Alih Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga Dago Elos Kota Bandung