TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri nekat memotong alat kelamin suaminya di Kota Solo, Jawa Tengah, masih bergulir.
YC (34) nekat memotong alat kelamin sang suami, IPN (20) di sebuah hotel di kawasan Jebres, Kota Solo, Selasa (16/5/2023).
Baru-baru ini, YC menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sang suami di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/8/2023) itu, korban sempat mengungkapkan tuntutan atas kasus yang menimpanya.
IPN meminta restitusi ganti rugi hingga Rp 500 juta.
Lantas seperti apa perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami?
1. Tak mau dicerai
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.
YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.
Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta
NASIB ISTRI yang Potong Alat Kelamin Suami Kini Bisa Lega, Korban Minta Bebaskan Pelaku karena Butuh
Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.
Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.
Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).
2. Potong kemaluan
Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.
Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.
Baca juga: Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta
"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," kata Iwan.
3. Bopong suami ke RS
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengaku membopong hingga menemani suaminya di rumah sakit.
Pelaku juga sempat memberi pertolongan dengan membalut luka sang suami dengan daster.
Selanjutnya, IPN membopong IPN menuju resepsionis.
Ia lantas meminta pertolongan pihak hotel untuk mencarikan mobil ambulans.
"Motong saya juga bertanggung jawab membalut sama daster."
"Saya bopong ke bawah lantai 1, saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel, saya antar ke rumah sakit," urai YC.
4. Ditangkap saat tunggu sang suami
Selama suaminya mendapat perawatan tim medis, YC ikut menemani hingga akhirnya dijemput polisi.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput Pak Polisi," terangnya.
5. Banyak berkorban
Kepada polisi, YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
YC juga mengungkapkan perlakuan sang suami selama menikah.
Menurut YC, ia telah banyak berkorban untuk IPN.
Namun, sang suami malah sering 'jajan' di luar hingga banyak utang.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal."
"Sering MiChat open BO, saya biarkan. Sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," beber YC.
6. Bohong ke anak
Atas penganiayaan yang dilakukannya, kini YC harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas
Akibatnya, YC pun harus berpisah dengan kedua anaknya dari pernikahan sebelumnya.
YC pun harus berbohong kepada dua anaknya dengan mengatakan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kini, kedua anak YC dirawat oleh neneknya.
"Tidak ada yang mengasuh, ikut nenek. Kalau ditanya, ibunya baru TKI atau TKW gitu lah. Kasihan anaknya," kata kuasa hukum korban, Asri Purwanti.
7. Korban memaafkan, tapi tak bisa bersama lagi
Sementara itu, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.
Hal itu terungkap saat sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Senin (7/8/2023).
Dalam sidang tersebut, IPN dihadirkan sebagai saksi.
"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," ujar Asri.
Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.
"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," bebernya.
8. Korban minta ganti rugi Rp 500 juta
Terbaru, korban meminta ganti rugi kepada pelaku sebanyak Rp 500 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/8/2023).
Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.
Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)