News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Butir Obat Terlarang Disita dari Seorang Pemuda di Pangandaran

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat - Ratusan butir obat terlarang diamankan dari seorang pria bernama Rizky di Pantai barat Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Pangandaran, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan butir obat terlarang diamankan dari seorang pria bernama Rizky di Pantai barat Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Pangandaran, Jawa Barat.

Saat itu, Rizky sedang mengedarkan obat terlarang berupa Hexymer dan Tramadol.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut dikonfirmasi Satresnarkoba Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, mengatakan pelaku diamankan ketika personel Sat Narkoba Polres Pangandaran melaksanakan monitoring di Pangandaran.

Pihaknya Kemudian mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan obat terlarang di jalan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.

"Personel pun mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 19.30 ternyata ada seseorang bernama Rizky Maulana yang memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer dan Tramadol," ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) siang.

Baca juga: Alasan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni

Rizky Maulana pun langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Dari pelaku, polisi menemukan 14 bungkus klip plastik ukuran sedang dengan total berjumlah 84 butir jenis obat Hexymer, 1 bungkus klip plastik ukuran sedang berisikkan 4 butir jenis obat Hexymer, 1 lembar berisikan 10 butir jenis obat Tramadol.

"Setelah diinterogasi, pelaku Rizky Maulana mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya sendiri dan akan diedarkan," katanya.

Untuk pengembangan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, terjerat pasal 196 Jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bawa Ratusan Pil Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Pangandaran Disergap Jajaran Sat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini