Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan dan menyerahkan HH ke Polsek Kretek pada Selasa (15/8/2023).
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Kretek. Untuk Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," beber dia.
Tidak hanya itu saja, dari hasil penyelidikan, Polsek Kretek berhasil mengidentifikasi bahwa jenglot tersebut adalah palsu.
Pihaknya pun melihat bahwa beberapa bagian jenglot yang dijual oleh pelaku mudah patah.
"Ini (tubuh jenglot) dari mika dan kelingkingnya juga sudah patah. Kalau rambutnya asli rambut manusia dan kotaknya itu dibuat tersangka sendiri. Karena tersangka mengaku nemu jenglot itu di pinggir Pantai Parangtritis, jadi bisa dibilang ini replika jenglot ya," jelasnya.
Sementara itu, HH mengaku bahwa tindak penipuan itu baru satu kali dilakukan olehnya.
"Baru dia (SR yang ditawarkan untuk membeli jenglot), karena dia juga yang minta," kata HH.
HH menyebut bahwa tidak sengaja melakukan modus penipuan tersebut.
Sebab, ia membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya.
"Uang hasil jual itu (jenglot) buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," tandas dia
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Pemilik Kos di Bantul Beli Jenglot, Tiga Kali Ritual Malam Jumat Jimat Tak Hidup,