Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Bripda WK, oknum anggota Polres Mamasa yang dilaporkan menghamili mahasiswi berinisial TM (20) tak lama lagi akan menjalani sidang kode etik.
"Tinggal disidangkan (Bripda WK) kita sudah ambil langkah duluan, sebelum dilaporkan," kata Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (23/8/2023).
Budi mengatakan, alasan sidang kode etik itu dilakukan karena adanya berita viral atau laporan kasus asusila yang dilakukan oleh Bripda WK.
Terkait hukuman Bripda WK nanti akan dilihat di sidang komisi kode etik.
Baca juga: VIRAL Foto Mesra Istri Tahanan dan Oknum Polisi di Tanjung Jabung Timur, Kasatreskrim : Teman Lama
"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Polres Mamasa, tapi terkait kelengkapan berkasnya kita Propam Polda Sulbar yang bantu," ujarnya.
Untuk jadwal sidang kode etik akan diagendakan pekan ini atau bulan Agustus 2023 ini.
Sebelumnya, sebuah akun anonim tiktok, viral usai mengunggah percakapannya dengan salah seorang diduga anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamasa.
Dalam video tersebut, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu meminta pertanggungjawaban karena sedang hamil.
Kapolres Mamasa, AKBP Harry Adrian membenarkan adanya postingan viral akun tiktok yang sudah dilihat ratusan ribu penonton.
"Iya terkait itu benar, yang bersangkutan dengan anggota Polres Mamasa," ujar AKBP Harry Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul POLISI Mamasa Viral Dilaporkan Hamili Mahasiswi Segera Jalani Sidang Kode Etik