TRIBUNNEWS.COM - Dugaan korupsi tercium di proyek kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Proses pembangunan kantin dengan anggaran Rp2 miliar tahun 2022 tersebut kini mandek.
Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan atas adanya dugaan korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa perkaranya masih didalami oleh penyidik.
Namun Fathir tidak menjelaskan, kapan anggotanya akan memanggil dan memeriksa mantan dan pejabat Kepala Dinas Kesehatan saat ini.
"Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum," kata Fathir, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Menghilangnya Kades Nglebur Blora Selama 2 Bulan Ada Kaitannya dengan Dugaan Kasus Korupsi?
Ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi, ia mengaku pihaknya masih menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Fathir mengaku tidak ingin serampangan menangani perkara, sehingga tahu arah penyidikan, dan tahu siapa yang nantinya bakal dijadikan tersangka jika dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa-siapa saja, ada atau tidak perbuatannya," pungkas Fathir.
Sudah Pernah Diingatkan Inspektorat
Proyek pembangunan kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar sarat korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut ini pun bergulir ditangani Polrestabes Medan.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).
Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.