TRIBUNNEWS.COM - Dugaan korupsi tercium di proyek kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Proses pembangunan kantin dengan anggaran Rp2 miliar tahun 2022 tersebut kini mandek.
Pihak kepolisian pun melakukan penyidikan atas adanya dugaan korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa perkaranya masih didalami oleh penyidik.
Namun Fathir tidak menjelaskan, kapan anggotanya akan memanggil dan memeriksa mantan dan pejabat Kepala Dinas Kesehatan saat ini.
"Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum," kata Fathir, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Menghilangnya Kades Nglebur Blora Selama 2 Bulan Ada Kaitannya dengan Dugaan Kasus Korupsi?
Ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi, ia mengaku pihaknya masih menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Fathir mengaku tidak ingin serampangan menangani perkara, sehingga tahu arah penyidikan, dan tahu siapa yang nantinya bakal dijadikan tersangka jika dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa-siapa saja, ada atau tidak perbuatannya," pungkas Fathir.
Sudah Pernah Diingatkan Inspektorat
Proyek pembangunan kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar sarat korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut ini pun bergulir ditangani Polrestabes Medan.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).
Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.
"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sebelumnya mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar.
Fathir mengatakan, memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek kantin tersebut.
Hanya saja, Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak bisa terburu-buru dalam memberikan informasi.
Sebab, kata Fathir, kasus ini harus diselidiki terlebih dahulu, guna mencari tahu kebenarannya.
"Semua informasi dari masyarakat akan kami lakukan penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (19/5/2023).
Ia menyampaikan, nantinya penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya itu," sebutnya.
Terkait kasus ini, dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).
Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.
"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.
Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Prov Sumut.
Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.
Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.
Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastafel saja tanpa kursi dan meja.
Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.
Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.
"Ya harusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,"
"Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202," ungkap Subandi, Rabu (17/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Mantan dan Pejabatnya Belum Juga Diperiksa Polisi