TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengedar obat keras terlarang di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan.
Pria berinisial AS tersebut diamankan oleh Babinsa Koramil 1804/Regol-Lengkong, dari Kodim 0618/BS Kota Bandung.
Penangkapan AS tersebut bermula dari adanya pengaduan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 0618/BS Kota Bandung Kolonel Inf Donny Ismuali Bainuri.
"Anggota mendapat aduan masyarakat terkait adanya penjual obat terlarang golongan G, Babinsa kemudian melakukan pengecekan ke lokasi," ujar Donny, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 26 Tersangka Peredaran Obat Keras Periode Januari-Agustus 2023
Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari bersama anggota Polsek, pelaku akhirnya dapat diamankan pada Kamis 24 Agustus 2023 di Jalan Lengkong, Kota Bandung.
"Koramil 1804/Regol-Lengkong, berkoordinasi dengan Polsek, kemudian Kamis sekitar pukul 14.30 WIB, Babinsa Koramil 1804/Regol-Lengkong, Koptu Asep Saepudin telah mengamankan penjual obat-obatan (golongan G)," katanya.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras terbatas, hingga uang tunai yang diduga hasil dari penjualan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.
"AS merupakan warga dari Kabupaten Cianjur. Barang buktinya berupa 16 lembar triphexyphenidyl, 25 tramadol beserta uang tunai sebesar Rp 3 juta, penjual dan barang bukti di serahkan ke Polsek Lengkong," ucap Asep.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diintai Tiga Hari, Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Babinsa Bandung Bersama Anggota Polsek