TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang diduga menimpun Bahan Bakar Minyak (BBM) diringkus polisi di Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (23/8/2023).
Pria berinisial DR (59) diamankan anggota Satreskrim Polres Tanah Datar lantaran lakukan penimbunan BBM jenis Pertalite.
Sejumlah barang bukti pun disita dari tangannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite.
Ia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM jenis pertalite ini adalah berawal dari keluhan masyarakat.
Baca juga: DPR Endus Praktik Penimbunan dan Pengoplosan di Balik Langkanya Stok Elpiji 3 Kg
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite," kata Iptu Ary Andre Jr, Sabtu (26/8/2023).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa BBM jenis pertalite tersebut ditemukan di dalam mobil milik pelaku.
"Saat ini, pelaku beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Iptu Ary Andre Jr, menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Berawal Laporan Masyarakat, Seorang Pria Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap di Tanah Datar