TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial DS (19) diringkus Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat.
DS diamankan lantaran membawa kabur anak berusia di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.
Penangkapan bermula ketika Satreskrim Polres Pariaman mengamankan tiga pasang muda-mudi yang kabur dari rumahnya di Kota Padang selama lima hari.
Tiga pasang muda-mudi tersebut diamankan di sebuah kos.
Dua dari tiga pasang muda-mudi tersebut berasal dari Padang Pariaman, dan seorang lagi dari Agam.
Baca juga: Geledah Sebuah Rumah, Satreskrim Polres Padang Pariaman Amankan Remaja karena Bawa Sajam
Lalu, tiga perempuan yang diamankan ternyata masih berusia di bawah umur.
AKP Muhamad Arvi mengatakan, satu dari tiga pasangan tersebut orang tuanya melapor ke polisi karena anaknya sudah lima hari tidak pulang.
"Laporan itu kami proses dan selidiki, maka kami amankan tiga pasangan tersebut," jelas Kasat, Selasa (29/8/2023).
Dari tiga pasangan tersebut satu diproses polres Pariaman, satu di proses Polres Agam dan satu lagi dikembalikan pada orang tua.
Di Polres Pariaman diamankan satu pelaku berinisial DS (19), ia melarikan anak di bawah umur asal Aur Malintang, Padang Pariaman.
Status keduanya saat itu berpacaran, hanya saja orang tua korban melaporkan perilaku DS ke kepolisian.
Akibatnya DS harus diproses secara hukum, ia bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman.
"Akibat perilakunya tersangka dikenakan pasal pelarian anak bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur," jelas Kasat.
DS terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Bawa Kabur Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda di Tangkap Polres Pariaman, Ditemukan di Kosan Padang