"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar," tandasnya.
Merespons permintaan dari suaminya itu, YC mengaku bersyukur.
Baca juga: Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta
Pasalnya, sejak awal, ia telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban.
Selain itu, ia juga ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.
"Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," kata YC.
Sempat trauma bertemu terdakwa
Pada sidang yang digelar Senin (7/8/2023), di PN Kota Solo, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.
Meski telah memaafkan, namun terdakwa mengatakan tak bisa hidup bersama lagi dengan terdakwa.
"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," terang Asri, dilansir TribunSolo.com.
Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.
"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," ungkap dia.
Minta ganti rugi Rp 50 juta
Kemudian pada sidang yang digelar Senin (14/8/2023), korban sempat meminta ganti rugi kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.
Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.