News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.

Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.

Kronologi kejadian

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.

YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.

Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.

Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).

Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.

"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," kata Iwan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini