"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.
Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.
Kronologi kejadian
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.
YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas
Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.
Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.
Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).
Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.
Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.
"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," kata Iwan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)