News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri nekat memotong alat kelamin suaminya, di Kota Solo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Korban IPN (20) meminta agar istri yang telah memotong alat kelaminnya, YC (34) dibebaskan.

Tak hanya itu, IPN juga ingin kembali memperbaiki rumah tangganya dengan YC.

Permintaan itu diajukan IPN kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Melansir TribunSolo.com, permintaan itu pun sempat membuat terkejut majelis hakim, kuasa hukum korban dan terdakwa hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, di sidang sebelumnya, korban sempat mengaku trauma jika bertemu dengan terdakwa.

"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," kata kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti.

Asri mengatakan, momen itu terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaannya dengan runtut tahu-tahu ada korban masuk untuk menyampaikan kepada jaksa dan majelis hakim."

"Saya kaget tapi saya juga berterima kasih selaku kuasa hukum terdakwa karena mereka berdua masih berstatus suami istri," urai Asri.

Dijelaskan Asri, korban menyampaikan sejumlah poin pertimbangan di hadapan majelis hakim yang intinya ingin kembali rujuk dengan sang istri.

"Kembali korban menyampaikan bahwa masih menginginkan istrinya di sampingnya di saat merasa sakit," ungkap dia.

Menurutnya, keinginan korban itu bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.

Bahkan, korban juga sempat meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa hari itu juga.

"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar," tandasnya.

Merespons permintaan dari suaminya itu, YC mengaku bersyukur.

Baca juga: Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta

Pasalnya, sejak awal, ia telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban.

Selain itu, ia juga ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.

"Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," kata YC.

Sempat trauma bertemu terdakwa

Pada sidang yang digelar Senin (7/8/2023), di PN Kota Solo, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.

Meski telah memaafkan, namun terdakwa mengatakan tak bisa hidup bersama lagi dengan terdakwa.

"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," terang Asri, dilansir TribunSolo.com.

Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.

"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," ungkap dia.

Minta ganti rugi Rp 50 juta

Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023) (TribunSolo.com / Andreas Chris)

Kemudian pada sidang yang digelar Senin (14/8/2023), korban sempat meminta ganti rugi kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.

Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.

Kronologi kejadian

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.

YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.

Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.

Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).

Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.

"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," kata Iwan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini